Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Undang-undang Pakaj Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang akan mulai berlaku tahun 2009 ini menganut diskriminasi tarif, di mana orang pribadi tidak ber-NPWP akan dibebankan tarif pajak penghasilan lebih besar daripada wajib pajak ber-NPWP. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat dilihat di sini.
Selain itu, NPWP merupakan persyaratan wajib bila akan mengajukan kredit di perbankan atau lembaga keuangan sampai pada jumlah tertentu. Manfaat lainnya adalah pembebasan fiskal luar negeri bila berpergian ke luar negeri. Bila yang tidak memiliki NPWP diharuskan membayar biaya fiskal sebesar Rp. 2.500.000/orang (dahulu Rp. 1.000.000) maka bagi mereka yang memiliki NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baiklah mungkin hanya itu saja yang bisa berita terkini berikan, tapi informasi yang disampaikan bisa sedikitnya membuat anda menjadi paham tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0 comments
your comment Classic Form