English English


Daftar Isi | Games | Humor | Informasi | Internet | Motivasi | Movie | Musik | Tips | TV Online |
Pengertian Hukum Dagang sejatinya yaitu hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. arti perdagangan mempunyai akar kata dagang. didalam kamus besar bhs indonesia (kbbi) arti dagang disimpulkan sebagai pekerjaan yang terkait dengan jual serta beli barang untuk beroleh keuntungan. arti dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. sebagai satu rencana, dagang dengan sederhana bisa disimpulkan sebagai perbuatan untuk beli barang dari satu area untuk menjualnya kembali di area lain atau beli barang pada satu waktu serta lantas menjualnya kembali pada waktu lain dengan maksud untuk beroleh kuntungan. perdagangan bermakna semua suatu hal yang terkait dengan dagang (tentang dagang) atau jual beli atau perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.

Ada isitlah lain yang butuh untuk dijajarkan didalam pemahaman awal tentang hukum dagang, yakni pengertian perusahaan serta pengertian perniagaan. pengertian perniagaan bisa ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang sesaat arti perusahaan tidak. pengertian perbuatan perniagaan diatur didalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. didalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan disimpulkan sebagai perbuatan beli barang untuk dijual lagi serta sebagian perbuatan lain yang dimasukkan didalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. sebagai rangkuman bisa dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketetapan sebagaimana termaktub didalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sesaat pengertian perusahaan tidak ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang.
Pengertian Hukum Dagang

Jalinan hukum dagang serta hukum perdata

Sebelum saat membahas lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dulu tentang jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata yaitu hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua usahanya untuk mencukupi kebutuhannya.

Di antara bidang dari hukum perdata yaitu hukum perikatan. perikatan yaitu satu perbuatan hukum yang terdapat didalam bidang hukum harta kekayaan, pada dua pihak yang tiap-tiap berdiri dengan sendiri, yang mengakibatkan pihak yang satu memiliki hak atas suatu hal prestasi pada pihak yang lain, sesaat pihak yang lain berkewajiban mencukupi prestasi tersebut.
jika dirunut, perikatan bisa berlangsung dari perjanjian atau undang-undang ( pasal 1233 kuh perdata ).

Hukum dagang sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang spesial timbul dari lapangan perusahaan. perikatan didalam area lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian serta bisa juga bersumber dari undang-undang.

karena, maka bisa diartikan bahwa hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan. hukum perdata diatur didalam kuh perdata serta hukum dagang diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang (kuhd). rangkuman ini sekalian tunjukkan bagaimana jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata adalah hukum umum (lex generalis) serta hukum dagang adalah hukum spesial ( lex specialis ).

Dengan diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.

0 comments

your comment Classic Form

You do not have a unique ID to comment? Use the option Name/URL, you can empty the URL box..
banner iklan

Keywords: , Informasi : Pengertian Hukum Dagang
About | Contact Us | Privacy Statement | Google Sitemap
Copyright © 2014 Blogger Indonesia. Hosted on blogger.com.